Skip to content
839 Hadis

Ensiklopedia Hadis Nabi

Saring hasil

16 dari 839 kartu

Hapus filter

Derajat hadis

Kami pulang bersama Rasulullah ﷺ dari Makkah menuju Madinah. Ketika kami tiba di sebuah tempat yang memiliki air di perjalanan tersebut, sebagian orang terburu-buru untuk salat Asar dengan berwudu secara tergesa-gesa. Ketika kami menyusul mereka, ternyata tumit mereka kering, tidak terbasuh oleh air. Maka Rasulullah ﷺ bersabda, "Celakalah dalam neraka bagi tumit-tumit (yang tidak terkena air wudu). Sempurnakanlah wudu kalian."
Sahih Muttafaq 'alaih
Ḥumrān, mantan budak Uṡmān bin 'Affān, meriwayatkan bahwa dia pernah melihat Uṡmān meminta air untuk wudu. Lantas ia menuangkan air dari wadahnya ke kedua tangannya lalu membasuhnya tiga kali, lalu memasukkan tangan kanannya ke air wudu kemudian berkumur-kumur, memasukkan air ke hidung dan mengeluarkannya. Setelah itu, ia membasuh wajahnya tiga kali dan kedua tangannya sampai siku tiga kali. Lalu ia mengusap kepalanya, kemudian membasuh masing-masing kaki tiga kali. Setelah itu, ia berkata, "Aku melihat Nabi ﷺ berwudu seperti wuduku ini, dan beliau bersabda, 'Siapa yang berwudu seperti wuduku ini lalu menunaikan salat dua rakaat tanpa memikirkan hal-hal keduniaan dalam dirinya pada kedua rakaat itu, maka akan diampuni dosanya yang telah lalu.'"
Sahih Muttafaq 'alaih
"Apabila seorang muslim -atau mukmin- berwudu, lalu membasuh wajahnya, maka akan keluar dari wajahnya setiap dosa akibat pandangan kedua matanya bersamaan dengan air itu -atau bersama tetesan air yang terakhir-. Lalu jika dia membasuh kedua tangannya, akan keluarlah setiap dosa akibat perbuatan yang dilakukan kedua tangannya bersamaan dengan air itu -atau bersama tetesan air yang terakhir-. Lalu jika ia membasuh kedua kaki, akan keluarlah setiap dosa akibat langkah kedua kakinya bersamaan dengan air itu -atau bersama tetesan air yang terakhir-. Sehingga ia selesai (dari wudu) dalam keadaan bersih dari dosa.”
Sahih HR. Muslim
"Dahulu Nabi ﷺ membasuh atau mandi dengan air satu ṣā' hingga lima ‎mud, dan berwudu dengan satu mud.‎"
Sahih Muttafaq 'alaih
"Siapa yang berwudu dan menyempurnakan wudunya, maka dosa-dosanya akan keluar dari tubuhnya hingga dosanya itu keluar dari bawah kuku-kukunya."
Sahih HR. Muslim
bahwa ada seorang laki-laki berwudu dan menyisakan seukuran kuku pada kakinya (tidak terbasuh) dan dilihat oleh Nabi ﷺ. Beliau bersabda, 'Kembalilah dan perbaikilah wudumu.' Lantas dia pun kembali lalu salat."
Sahih berdasarkan syahid-syahidnya. HR. Muslim
"Aku pernah menyaksikan 'Amr bin Abu Hasan bertanya kepada Abdullah bin Zaid mengenai wudu Nabi ﷺ? Lantas Abdullah bin Zaid meminta satu wadah air. Dia memperagakan praktik wudu Nabi ﷺ kepada mereka. Ia menuangkan air dari wadah itu ke kedua tangannya lalu membasuh kedua tangannya tiga kali. Setelah itu ia memasukkan tangannya ke wadah lalu berkumur-kumur, memasukkan air ke hidung dan membuangnya tiga kali dengan tiga kali cidukan. Kemudian ia memasukkan tangannya lalu membasuh wajahnya tiga kali. Selanjutnya ia memasukkan tangannya ke wadah lalu membasuh keduanya hingga siku. Lantas ia memasukkan tangannya ke wadah lalu mengusap kepala. Dia mengusap bagian kepalanya dari bagian depan lalu ke belakang satu kali, lalu membasuh kedua kakinya hingga dua mata kaki."
Sahih Muttafaq 'alaih
"Tidaklah seorang muslim berwudu dan menyempurnakannya, kemudian berdiri melaksanakan salat dua rakaat dengan mengonsentrasikan hati dan wajah padanya, kecuali surga wajib baginya." Aku mengatakan, "Ini sungguh sangat baik." Tiba-tiba di depanku ada yang berkata, "Kata-kata sebelumnya lebih baik." Aku pun melihatnya, ternyata dia Umar. Ia berkata, "Aku melihatmu baru datang." Beliau ﷺ bersabda, "Siapa di antara kalian yang berwudu lalu menyampaikan -atau menyempurnakan- wudu tersebut kemudian membaca, 'Asyhadu allā ilāha illallāh wa anna muḥammadan 'abdullāhi wa rasūluh (Aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah dan sesungguhnya Muhammad adalah hamba Allah dan rasul-Nya)', kecuali akan dibuka baginya kedelapan pintu surga agar ia masuk dari pintu mana saja yang dikehendakinya."
Sahih HR. Muslim