عربي - Arabic English Qafár af - Afar Afrikaans - Afrikanns Akan Shqip - Albanian አማርኛ - Amharic Հայերեն - Armenian অসমীয়া - Assamese Azərbaycanca - Azerbaijani Bamanankan - Bambara Bassa Bemba বাংলা - Bengali Bosanski - Bosnian Български - Bulgarian မြန်မာဘာသာ - Burmese Bisaya - Cebuano Cham Нохчий - Chechen chiCheŵa - Chewa 中文 - Chinese Адыгэбзэ - Circassian Hrvatski - Croatian Česky - Czech Dagbani Dansk - Danish فارسی دری - Dari Dendi ދިވެހި ބަސް - Dhivehi Nederlands - Dutch إستوني - Estonian Suomi - Finnish Français - French Fulfulde - Fula ქართული - Georgian Deutsch - German Ελληνικά - Greek ગુજરાતી - Gujrati Kreyòl ayisyen - Haitian Creole Hausa हिन्दी - Hindi Magyar - Hungarian Igbo Indonesia - Indonesian Italiano - Italian 日本語 - Japanese Jóola - Jola ಕನ್ನಡ - Kannada Қазақша - Kazakh ភាសាខ្មែរ - Khmer Kikuyu Ikinyarwanda - Kinyarwanda Ikirundi - Kirundi 한국어 - Korean كوردی سۆرانی - kurdish كوردي kurmancî - Kurmanji Kyrgyz ລາວ - Lao latviešu - Latvian Lingala lietuvių - Lithuanian Luganda Македонски - Macedonian Maguindanaon Malagasy - Malagasy Bahasa Melayu - Malay മലയാളം - Malayalam Mandinka मराठी - Marathi Mõõré - Moore नेपाली - Nepali أنكو - NKo Norwegian ଓଡ଼ିଆ - Odia oromoo - Oromo پښتو - Pashto فارسی - Persian Polski - Polish Portuguese ਪੰਜਾਬੀ - Punjabi Română - Romanian Русский - Russian Српски - Serbian Shona සිංහල - Sinhala Slovenščina - Slovenian Soomaaliga - Somali Soninke Sesotho - Sotho Español - Spanish Kiswahili - Swahili Svenska - Swedish Tagalog Тоҷикӣ - Tajik தமிழ் - Tamil తెలుగు - Telugu ไทย - Thai ትግረኛ - Tigrinya Türkçe - Turkish Ukrainian اردو - Urdu ئۇيغۇرچە - Uyghur Ўзбек - Uzbek Việt Nam - Vietnamese Wolof Yao Yorùbá - Yoruba Zarma زولو - Zulu
839 Hadis
Ensiklopedia Hadis Nabi
Kategori
Kategori (15)
Derajat hadis
Diriwayatkan dalam
Tampilkan sumber lainnya
Perawi
Tampilkan semua perawi (107)
"Segerakanlah penyelenggaraan jenazah. Karena jika jenazah itu baik, kalian menyegerakannya kepada kebaikan. Tetapi jika selain itu, maka kalian melepaskan keburukan dari pundak kalian."
Sahih Muttafaq 'alaih
"Janganlah kalian masuk pada wanita ajnabi (bukan mahram)." Seorang laki-laki Ansar bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana dengan keluarga laki-laki suami?" Beliau bersabda, "Keluarga suami adalah kematian."
Sahih Muttafaq 'alaih
Dia bertakbir di setiap salat fardu dan salat lainnya pada bulan Ramadan dan lainnya. Ia bertakbir ketika berdiri, kemudian bertakbir ketika rukuk, kemudian mengucapkan "sami'allāhu liman ḥamidah" lalu membaca "rabbanā walakal-ḥamdu" sebelum sujud, kemudian mengucapkan "allāhu akbar" ketika turun sujud, kemudian bertakbir ketika mengangkat kepala dari sujud, kemudian bertakbir ketika bangun dari duduk setelah dua rakaat. Ia melakukan itu di setiap rakaat hingga salatnya selesai, kemudian setelah salam ia berkata, "Demi Tuhan yang jiwaku ada di tangan-Nya! Sungguh, aku yang paling mirip dengan salat Rasulullah ﷺ. Seperti inilah salat beliau hingga meninggal dunia."
Sahih Muttafaq 'alaih
"Jangan sekali-kali salah seorang di antara kalian memegang kemaluannya dengan tangan kanan ketika buang air kecil, jangan membersihkan bekas kotoran (istinja) dengan tangan kanan, dan jangan pula bernapas dalam bejana."
Sahih Muttafaq 'alaih
bahwa dia pernah membawa bayi laki-lakinya yang masih kecil dan belum makan makanan (selain asi) kepada Rasulullah ﷺ. Lalu Rasulullah ﷺ memangku bayi tersebut, tiba-tiba dia kencing di pakaian beliau. Maka beliau minta dibawakan air lalu hanya memercikinya dan tidak mencucinya."
Sahih Muttafaq 'alaih
"Apabila air telah mencapai dua kulah (tempayan besar), maka ia tidak mengandung najis."
Sahih HR. Abu Daud, Tirmizi, Nasai, Ibnu Majah, dan Ahmad
Dia pernah datang menemui Nabi ﷺ seraya berkata, "Wahai Rasulullah! Setan telah menghalangiku dari salatku dan bacaanku; ia merancukannya padaku." Maka Rasulullah ﷺ bersabda, "Itu adalah setan yang disebut Khinzab. Apabila engkau merasakannya, maka berlindunglah kepada Allah dan meludahlah ke sebelah kirimu tiga kali." Lantas aku melakukannya, maka Allah menghilangkannya dariku.
Sahih HR. Muslim
"Kami diberikan batas waktu untuk memotong kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan, agar kami tidak membiarkannya lebih dari 40 hari."
Sahih HR. Muslim