عربي - Arabic English Qafár af - Afar Afrikaans - Afrikanns Akan Shqip - Albanian አማርኛ - Amharic Հայերեն - Armenian অসমীয়া - Assamese Azərbaycanca - Azerbaijani Bamanankan - Bambara Bassa Bemba বাংলা - Bengali Bosanski - Bosnian Български - Bulgarian မြန်မာဘာသာ - Burmese Bisaya - Cebuano Cham Нохчий - Chechen chiCheŵa - Chewa 中文 - Chinese Адыгэбзэ - Circassian Hrvatski - Croatian Česky - Czech Dagbani Dansk - Danish فارسی دری - Dari Dendi ދިވެހި ބަސް - Dhivehi Nederlands - Dutch إستوني - Estonian Suomi - Finnish Français - French Fulfulde - Fula ქართული - Georgian Deutsch - German Ελληνικά - Greek ગુજરાતી - Gujrati Kreyòl ayisyen - Haitian Creole Hausa हिन्दी - Hindi Magyar - Hungarian Igbo Indonesia - Indonesian Italiano - Italian 日本語 - Japanese Jóola - Jola ಕನ್ನಡ - Kannada Қазақша - Kazakh ភាសាខ្មែរ - Khmer Kikuyu Ikinyarwanda - Kinyarwanda Ikirundi - Kirundi 한국어 - Korean كوردی سۆرانی - kurdish كوردي kurmancî - Kurmanji Kyrgyz ລາວ - Lao latviešu - Latvian Lingala lietuvių - Lithuanian Luganda Македонски - Macedonian Maguindanaon Malagasy - Malagasy Bahasa Melayu - Malay മലയാളം - Malayalam Mandinka मराठी - Marathi Mõõré - Moore नेपाली - Nepali أنكو - NKo Norwegian ଓଡ଼ିଆ - Odia oromoo - Oromo پښتو - Pashto فارسی - Persian Polski - Polish Portuguese ਪੰਜਾਬੀ - Punjabi Română - Romanian Русский - Russian Српски - Serbian Shona සිංහල - Sinhala Slovenščina - Slovenian Soomaaliga - Somali Soninke Sesotho - Sotho Español - Spanish Kiswahili - Swahili Svenska - Swedish Tagalog Тоҷикӣ - Tajik தமிழ் - Tamil తెలుగు - Telugu ไทย - Thai ትግረኛ - Tigrinya Türkçe - Turkish Ukrainian اردو - Urdu ئۇيغۇرچە - Uyghur Ўзбек - Uzbek Việt Nam - Vietnamese Wolof Yao Yorùbá - Yoruba Zarma زولو - Zulu
839 Hadis
Ensiklopedia Hadis Nabi
Kategori
Derajat hadis
Diriwayatkan dalam
Tampilkan sumber lainnya
Perawi
Tampilkan semua perawi (21)
"Setiap wanita yang menikah tanpa seizin walinya, maka pernikahannya batal (tidak sah) -beliau mengulangnya tiga kali-. Apabila ia telah laki-laki itu menggaulinya, maka seluruh mahar baginya karena laki-laki itu telah menggaulinya. Kemudian apabila mereka berselisih, maka penguasa adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali."
Sahih HR. Abu Daud, Tirmizi, Ibnu Majah, dan Ahmad
"Berjihadlah melawan orang-orang musyrik dengan harta, jiwa, dan lisan kalian."
Sahih HR. Abu Daud, Nasai, dan Ahmad
"Iringkanlah antara haji dan umrah, sebab keduanya dapat menghilangkan kefakiran dan dosa sebagaimana alat pandai besi menghilangkan kotoran besi, emas, dan perak. Tidak ada pahala bagi haji mabrur selain surga."
Sahih HR. Tirmizi, Nasai dan Ahmad
"Siapa yang meninggalkan tiga kali salat Jumat karena meremehkannya, maka Allah akan mematikan hatinya.”
Sahih HR. Abu Daud, Tirmizi, Nasai, Ibnu Majah, dan Ahmad
Rasulullah ﷺ mengambil tangannya lalu bersabda, "Wahai Mu'āż, demi Allah, sungguh aku mencintaimu." Beliau melanjutkan, "Aku wasiatkan kepadamu, wahai Mu'āż! Jangan sekali-kali engkau tinggalkan di akhir setiap salat untuk membaca: 'Allāhumma a'innī 'alā żikrika wa syukrika wa ḥusni 'ibādatika (Ya Allah, bantulah aku untuk berzikir kepada-Mu, bersyukur kepada-Mu, serta beribadah kepada-Mu dengan benar).'"
Sahih HR. Abu Daud, Nasai, dan Ahmad
"Rasulullah ﷺ membacakan kepada kami Al-Qur`an dalam segala kondisi, selama tidak junub."
Hasan HR. Abu Daud, Tirmizi, Nasai, Ibnu Majah, dan Ahmad
"Orang mukmin yang paling sempurna imannya ialah yang paling baik akhlaknya, sedangkan sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada perempuan yang menjadi tanggungannya."
Hasan HR. Abu Daud, Tirmizi, dan Ahmad
"Rasulullah ﷺ tidak memerangi suatu kaum melainkan setelah mendakwahi mereka terlebih dahulu."
Sahih HR. Ahmad dan Baihaqi