عربي - Arabic English Qafár af - Afar Afrikaans - Afrikanns Akan Shqip - Albanian አማርኛ - Amharic Հայերեն - Armenian অসমীয়া - Assamese Azərbaycanca - Azerbaijani Bamanankan - Bambara Bassa Bemba বাংলা - Bengali Bosanski - Bosnian Български - Bulgarian မြန်မာဘာသာ - Burmese Bisaya - Cebuano Cham Нохчий - Chechen chiCheŵa - Chewa 中文 - Chinese Адыгэбзэ - Circassian Hrvatski - Croatian Česky - Czech Dagbani Dansk - Danish فارسی دری - Dari Dendi ދިވެހި ބަސް - Dhivehi Nederlands - Dutch إستوني - Estonian Suomi - Finnish Français - French Fulfulde - Fula ქართული - Georgian Deutsch - German Ελληνικά - Greek ગુજરાતી - Gujrati Kreyòl ayisyen - Haitian Creole Hausa हिन्दी - Hindi Magyar - Hungarian Igbo Indonesia - Indonesian Italiano - Italian 日本語 - Japanese Jóola - Jola ಕನ್ನಡ - Kannada Қазақша - Kazakh ភាសាខ្មែរ - Khmer Kikuyu Ikinyarwanda - Kinyarwanda Ikirundi - Kirundi 한국어 - Korean كوردی سۆرانی - kurdish كوردي kurmancî - Kurmanji Kyrgyz ລາວ - Lao latviešu - Latvian Lingala lietuvių - Lithuanian Luganda Македонски - Macedonian Maguindanaon Malagasy - Malagasy Bahasa Melayu - Malay മലയാളം - Malayalam Mandinka मराठी - Marathi Mõõré - Moore नेपाली - Nepali أنكو - NKo Norwegian ଓଡ଼ିଆ - Odia oromoo - Oromo پښتو - Pashto فارسی - Persian Polski - Polish Portuguese ਪੰਜਾਬੀ - Punjabi Română - Romanian Русский - Russian Српски - Serbian Shona සිංහල - Sinhala Slovenščina - Slovenian Soomaaliga - Somali Soninke Sesotho - Sotho Español - Spanish Kiswahili - Swahili Svenska - Swedish Tagalog Тоҷикӣ - Tajik தமிழ் - Tamil తెలుగు - Telugu ไทย - Thai ትግረኛ - Tigrinya Türkçe - Turkish Ukrainian اردو - Urdu ئۇيغۇرچە - Uyghur Ўзбек - Uzbek Việt Nam - Vietnamese Wolof Yao Yorùbá - Yoruba Zarma زولو - Zulu
839 Hadis
Ensiklopedia Hadis Nabi
Kategori
Derajat hadis
Diriwayatkan dalam
Perawi
Tampilkan semua perawi (26)
"Allah tidak memandang orang yang menyeret pakaiannya karena sombong."
Sahih Muttafaq 'alaih
"Tidak halal bagi seorang muslim memboikot saudaranya lebih dari tiga hari; keduanya saling bertemu, tetapi yang satu berpaling dan yang lain pun berpaling. Yang paling baik di antara mereka berdua adalah yang memulai ucapan salam."
Sahih Muttafaq 'alaih
"Apabila salah seorang kalian bertemu dengan saudaranya, hendaknya dia mengucapkan salam kepadanya. Jika kemudian keduanya dipisahkan oleh pohon, tembok, atau batu kemudian bertemu lagi, hendaknya dia mengucapkan salam lagi kepadanya."
Sahih HR. Abu Daud
Aku pernah bertanya, "Wahai Rasulullah! Apakah keselamatan itu?" Beliau bersabda, "Jagalah lisanmu, cukupkanlah diri dengan rumahmu, dan tangisilah kesalahanmu!"
Sahih HR. Tirmizi dan Ahmad
"Seorang mukmin bukanlah orang yang banyak mencela, bukan orang yang banyak melaknat, bukan orang yang keji (buruk akhlaknya), dan bukan pula orang yang jorok omongannya."
Sahih HR. Tirmizi
"Apabila salah seorang kalian berwudu, hendaklah ia masukkan air ke dalam hidungnya kemudian dikeluarkan. Siapa yang melakukan istijmar hendaklah dengan bilangan ganjil. Apabila salah seorang kalian bangun tidur, hendaklah ia membasuh tangannya sebelum dimasukkan ke dalam air wudunya, karena ia tidak tahu di mana tangannya menginap." Dalam redaksi riwayat Muslim, "Apabila salah seorang kalian bangun dari tidurnya, janganlah ia masukkan tangannya ke dalam bejana sampai ia membilasnya tiga kali, karena ia tidak tahu di mana tangannya menginap."
Sahih Muttafaq 'alaih
Ada seorang pria yang makan di hadapan Rasulullah ﷺ dengan tangan kirinya. Maka beliau berkata, “Makanlah dengan tangan kananmu!” Orang itu menjawab, “Aku tak bisa.” Nabi pun berkata, “Semoga engkau benar-benar tidak bisa.” Padahal tidak ada yang menghalanginya untuk itu kecuali kesombongannya, maka ia pun tak mampu mengangkat tangannya ke mulutnya.
Sahih HR. Muslim
"Apabila Nabi ﷺ pergi ke tempat tidurnya di setiap malam, beliau menggabungkan kedua telapak tangannya, kemudian beliau meniup keduanya seraya membaca surah Qul huwallāhu aḥad, Qul a'ūżu bi rabbil-falaq, dan Qul a'ūżu bi rabbin-nās. Lalu beliau mengusap bagian tubuhnya yang terjangkau, dimulai dari kepala dan wajahnya, lalu semua bagian depan tubuhnya. Beliau melakukan hal tersebut sebanyak tiga kali."
Sahih HR. Bukhari