Skip to content
839 Hadis

Ensiklopedia Hadis Nabi

Saring hasil

4 dari 839 kartu

Hapus filter

Derajat hadis

"Kafarat nazar adalah kafarat sumpah."
Sahih HR. Muslim
Nabi ﷺ melarang nazar seraya bersabda, "Nazar itu tidak mendatangkan kebaikan. Nazar itu hanya bersumber dari orang yang bakhil."
Sahih Muttafaq 'alaih
"Siapa yang bersumpah dengan suatu sumpah secara dusta untuk merampas harta seorang muslim, niscaya ia bertemu Allah sedang Dia murka kepadanya." Al-Asy'aṡ berkata, "Demi Allah! Hal itu terjadi padaku. Saat itu, antara aku dengan seorang laki-laki Yahudi terjadi sengketa sebidang tanah, tetapi dia mengingkari hakku. Maka aku membawanya kepada Nabi ﷺ, lalu Rasulullah ﷺ berkata kepadaku, 'Apakah engkau memiliki bukti?' Aku menjawab, 'Tidak.' Sehingga beliau berkata kepada Yahudi itu, 'Bersumpahlah.' Aku mengatakan, 'Wahai Rasulullah! Kalau begitu, dia akan bersumpah dan mengambil hartaku.' Maka Allah Ta'ala menurunkan ayat: 'Sesungguhnya orang-orang yang menukar perjanjiannya terhadap Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit ....'" (QS. Āli 'Imrān :77)
Sahih Muttafaq 'alaih
Aku datang menemui Rasulullah ﷺ bersama sejumlah orang dari kabilah Asy'ar untuk meminta hewan kendaraan. Beliau lantas bersabda, "Demi Allah! Aku tidak mampu memberi kalian kendaraan. Aku tidak punya hewan kendaraan yang dapat aku berikan pada kalian." Kemudian kami tinggal beberapa waktu. Ternyata kemudian ada unta dibawakan untuk beliau, maka beliau memerintahkan untuk diberikan kepada kami tiga ekor. Ketika kami beranjak, kami saling berujar, "Allah tidak memberkahi kita. Kita datang menemui Rasulullah ﷺ untuk meminta kendaraan, namun beliau bersumpah tidak dapat memberikan kita hewan kendaraan, tetapi ternyata beliau memberi kita kendaraan." Lalu kami datang menemui Nabi ﷺ dan menceritakan hal itu kepada beliau. Beliau bersabda, "Bukan aku yang memberi kalian kendaraan. Tetapi, sebenarnya Allah yang memberi kalian kendaraan. Sungguh demi Allah! Insya Allah, tidaklah aku bersumpah dengan sebuah sumpah lalu melihat kebalikannya lebih baik kecuali aku akan membayar kafarat untuk sumpahku dan melakukan hal yang lebih baik itu."
Sahih Muttafaq 'alaih