Skip to content
839 Hadis

Ensiklopedia Hadis Nabi

Saring hasil

18 dari 839 kartu

Hapus filter
"Amalan itu ada enam macam, sedangkan manusia ada empat macam. Enam amalan tersebut yaitu: dua amal yang memastikan, amalan yang dibalas semisal, satu kebaikan dibalas sepuluh kali lipat, dan satu kebaikan dibalas tujuh ratus kali lipat. Adapun dua amalan yang memastikan yaitu: siapa yang meninggal dalam keadaan tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apa pun maka akan masuk surga, dan siapa yang meninggal dalam keadaan menyekutukan Allah dengan sesuatu apa pun maka akan masuk neraka. Sedangkan amalan yang dibalas semisal yaitu siapa yang meniatkan suatu kebaikan hingga dirasakan oleh hatinya dan Allah mengetahuinya, maka akan dituliskan baginya satu kebaikan, dan siapa yang melakukan suatu keburukan maka akan dituliskan baginya satu keburukan. Kemudian siapa yang melakukan satu kebaikan maka akan dilipatgandakan sepuluh kali lipatnya, dan siapa yang berinfak satu kali di jalan Allah, baginya satu kebaikan akan dilipatgandakan tujuh ratus kali lipat. Adapun empat manusia itu, yaitu: orang yang diberikan kelapangan di dunia tetapi diberikan kesempitan di akhirat, orang yang diberikan kesempitan di dunia tetapi diberikan kelapangan di akhirat, orang yang diberikan kesempitan di dunia dan akhirat, dan orang yang diberikan kelapangan di dunia dan akhirat."
Hasan HR. Ahmad
"Dahulu ketika Rasulullah ﷺ masih hidup, kami mengeluarkan zakat fitrah untuk setiap anak kecil dan orang besar, merdeka ataupun hamba sahaya berupa satu ṣā' makanan, satu ṣā' keju, satu ṣā' gandum, satu ṣā' kurma, atau satu ṣā' kismis. Kami lanjut mengeluarkan seperti itu hingga Mu'āwiyah bin Abi Sufyān -raḍiyallāhu 'anhu- datang ke kami dalam rangka berhaji atau berumrah lalu berpidato di atas mimbar. Di antara isi pidatonya kepada orang-orang, ia berkata, 'Aku berpandangan bahwa dua mud gandum Syam setara satu ṣā' kurma.' Lantas orang-orang menjalankan hal itu." Abu Sa'īd berkata, "Adapun aku, maka aku tetap mengeluarkan zakat fitrah sebagaimana yang biasa dahulu aku keluarkan. Saya akan terus melakukannya selama aku masih hidup."
Sahih Muttafaq 'alaih
"Allah berfirman, 'Wahai anak Adam, berinfaklah, niscaya Aku akan berinfak kepadamu'."
Sahih Muttafaq 'alaih
"Tidaklah seorang pemilik emas maupun perak yang tidak menunaikan zakatnya kecuali nanti ketika datang hari Kiamat akan dibuatkan untuknya lempengan-lempengan dari api, lalu lempengan itu dipanaskan di neraka Jahanam dan digunakan untuk menyetrika lambung, dahi, dan punggungnya. Setiap kali lempengan itu dingin, ia dipanaskan lagi untuknya. Itu terjadi pada hari Kiamat yang lama harinya setara dengan 50 ribu tahun, hingga perkara seluruh hamba diputuskan lalu orang itu mengetahui kelanjutan nasibnya; ke surga atau neraka."
Sahih Muttafaq 'alaih
Seorang perempuan datang menemuiku bersama dua putrinya untuk meminta makanan. Tetapi ia tidak menemukan sesuatu padaku kecuali sebutir kurma. Maka aku memberikan kurma tersebut kepadanya, lalu ia membaginya di antara kedua putrinya. Kemudian ia bangun lalu pergi keluar bersama kedua putrinya. Lalu Nabi ﷺ masuk dan aku menceritakannya. Maka Nabi ﷺ bersabda, "Siapa yang mengurus urusan anak-anak perempuan, lalu ia berbuat baik kepada mereka, maka anak-anak tersebut akan menjadi pelindungnya dari neraka."
Sahih Muttafaq 'alaih
"Islam dibangun di atas lima perkara: Syahadat Lā ilāha illallāh-Muḥammad rasūlullāh, menegakkan salat, menunaikan zakat, berhaji ke Baitullah, dan berpuasa di bulan Ramadan."
Sahih HR. Bukhari dan Muslim
"Tidaklah sedekah mengurangi harta. Tidaklah Allah menambahkan pada seorang hamba dengan sebab memaafkan kecuali kemuliaan. Dan tidaklah seseorang merendahkan diri karena Allah kecuali Allah mengangkat derajatnya."
Sahih HR. Muslim
Tatkala Nabi ﷺ mengirimnya ke Yaman, beliau memerintahkannya agar mengambil zakat sapi berupa seekor tabī' (umur satu tahun) jantan atau betina dari tiap tiga puluh ekor, dan seekor musinnah (umur dua tahun) dari tiap empat puluh ekor, serta menarik jizyah dari setiap yang sudah balig -yang sudah mimpi basah- senilai satu dinar atau yang setara dari ma'āfir, yaitu jenis pakaian di Yaman.
Sahih berdasarkan syahid-syahidnya. HR. Abu Daud, Tirmizi, Nasai, Ibnu Majah, dan Ahmad